Perkosa Tahanan Wanita Kasat Tahti Polres Pacitan Langsung Ditahan

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Aiptu LC telah ditahan di tahanan khusus dan dicopot dari jabatannya sebagai Pjs Kasat Tahti Polres Pacitan sejak sepekan yang lalu.
Polda Jatim menyatakan bahwa Aiptu LC terancam sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas perbuatan tercela, perkosa tahanan wanita.
Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Kapolda Jatim dan akan diproses hingga tuntas sebagai bentuk evaluasi internal.
Polda Jatim berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya. Selain itu, Polda Jatim juga menyampaikan permintaan maaf yang mendalam kepada korban atas kejadian yang sangat disesalkan ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta