get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil, Pelaku Konsumsi Narkoba

Terungkap Fakta Baru Kasus Warga Ponorogo Diduga Terlibat Jaringan Sabu 2 Ton

Sabtu, 31 Mei 2025 | 13:44 WIB
header img
Suasana Kecamatan Balong Ponorogo yang jadi asal perempuan diduga terkait jaringan narkoba internasional foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Warga Ponorogo berinisial DA yang diduga terkait jaringan narkoba internasional terus menjadi sorotan. Selain kartu identitas atau KTP, paspor DA juga beredar di media sosial. 

Setelah ditelusuri, untuk paspor DA, tidak diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo. Dimana dulunya warga Kecamatan Balong ini merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara Taiwan. 

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, mengatakan bahwa pihaknya setelah ditelusuri seluruh data permohonan paspor di wilayahnya, dan tidak menemukan nama tersebut. Selain itu semua warga bisa melakukan permohonan paspor dimana saja diseluruh Indonesia.

"Paspor atas nama DA, tidak diterbitkan di Ponorogo. Permohonan paspor memang bisa dilakukan Dimana saja,” kata Happy.

Lanjutnya, Happy menambahkan bahwa ada dugaan jika DA mengaku bekerja di luar negeri itu cuma kedok saja. Namun menjadi bagian dari sindikat pengedar narkotika lintas negara.

"Indikasi awalnya TKI, namun dugaannya itu cuma kedok atau menyaru," ungkapnya.

Sementara itu terpisah Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa identitas yang digunakan selama ini bukan miliknya.

"Memang benar orang Ponorogo, tapi identitas di KTP itu nama adiknya," pungkasnya.

Menurut informasi bahwa DA terlibat dalam penyelundupan sabu seberat dua ton. Dia kini menjadi target internasional yang masuk daftar red notice Interpol.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut