get app
inews
Aa Text
Read Next : Duar! Ledakan Petasan Kembali Terjadi di Ponorogo, Begini Kondisi Korban

Catatan Tebal Ketua DPRD Ponorogo Terkait RPJMD Bupati

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:46 WIB
header img
Ketua DPRD Ponorogo berikan catatan terkait RPJMD Bupati Ponorogo foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Pemkab Ponorogo, melalui Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko telah menjelaskan terkait garis besar rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk lima tahun ke depan.

Seperti diketahui sebelumnya Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno juga telah menandatangani nota kesepakatakan bersama terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo tahun 2025-2029.

Berbagai aspek diklasifikasi, apa saja yang menjadi titik fokus didalam RPJMD, diantaranya, akan lebih mengedepankan pembangunan sosial dan budaya. Selain terkait infrastruktur, pangan, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, kepada DPRD diminta untuk membahasnya secara detail karena menyangkut arah pembangunan Ponorogo selama lima tahun mendatang.

Sebelumnya ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno juga mengajak para pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo untuk bersama-sama bahu membahu membawa kemajuan Ponorogo. Hal itu juga bagian dari tindak lanjut atas penyampaian visi dan misi bupati untuk lima tahun ke depan, yang nantinya diwujudkan dalam produk peraturan daerah (Perda).

DPRD berharap RPJMD ini nanti dapat menghasilkan regulasi yang berpihak kepada rakyat serta menjadi pedoman arah pembangunan yang berkelanjutan bagi kabupaten Ponorogo.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, didalam RPJMD yang disusun ini memang juga harus selaras dengan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi. Hal ini agar program Presiden Prabowo Subianto dapat berdampak hingga di tingkat daerah.

“Salah satu pointnya, RPJMD juga harus selaras dengan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi,” kata Dwi Agus.

Akan tetapi, Dwi Agus menambahkan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperpemda) juga menyoroti adanya pembentukan koperasi merah putih. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah nasib Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah ada sebelumnya. Meski, keberadaan koperasi desa merah putih salah satu tujuannya penguat ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

"Intinya BUMDes dan koperasi merah putih harus bersinergi. Kita akan mensuport agar tidak ada tumpang tindih," terangnya.

Seperti diketahui jika pembahasan raperda RPJMD ada beberapa catatan diantaranya, meminta kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait untuk membuat time line sebagaimana ketentuan instruksi menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2025. Sehingga pembahasan peraturan daerah dapat tepat waktu.

“Meminta kepada pemerintah daerah untuk membuat uraian kegiatan yang dibuat pertahun berikut capaian dan indikator capaiannya,” pungkas Dwi Agus Prayitno.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut