JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat meminta jangan ada razia atau sweeping tempat makan selama bulan Ramadan. Hal tersebut disampaikan menanggapi pernyataan MUI Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang meminta pemilik usaha kuliner seperti restoran, kafe, rumah makan hingga warung kopi di wilayahnya tutup pada siang hari selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.
"Jangan ada sweeping-sweeping (rumah makan). Jangan ada seperti itu. Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadan, tutup yang mana harus jelas," kata Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, Selasa (29/3/2022).
Dia melihat kegiatan perekonomian harus tetap berjalan di bulan Ramadan. Namun dia mengimbau pengusaha yang menjajakan makanan menggelar usahanya dengan bijak.
"Di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan. Yang tidak boleh kan transparan membuka seolah-olah tak ada puasa, tak memberi penghargaan kepada masyarakat," ucap Amirsyah.
Sementara itu, Ketua MUI Cholil Nafis menegaskan bulan Ramadan jangan sampai menutup usaha rumah makan yang tak berpuasa. Bulan Ramadan kata Cholil jangan sampai dirusak oleh sikap-sikap intoleran seperti penutupan tempat makan.
"Warung tak usah ditutup jualannya, tapi makannya jangan dipamerkan kepada orang yang sedang berpuasa. Yang puasa jangan menutup hajat orang lain tapi yang tak puasa jangan menodai bulan Ramadan. Ayo saling tenggang rasa dan saling menghormati," kata Cholil dalam akun Twitternya @cholilnafis.
Namun demikian dia menyebutkan warung makan yang membuka tempat makannya perlu membuat semacam penghalang agar orang-orang yang sedang makan di dalam tidak terlihat blak-blakan oleh mereka yang sedang berpuasa di luar tempat makan.
"Karena juga ada Muslim yang berhalangan berpuasa atau mendapat ruskhshah (keringanan) tidak berpuasa. Di bulan Ramadhan warung-warung tidak usah tutup tetapi jangan ngeblak (secara terbuka) makan dan minum di depan orang-orang yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujar Cholil Nafis.
Editor : Putra