get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Kronologi Kecelakaan Pickup Tabrak Motor di Ponorogo, Diduga Pelajar Tewas

BREAKING NEWS Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Dituntut 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp25 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:17 WIB
header img
Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo dituntut 14 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya foto: istimewa

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, dituntut pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Ponorogo, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/10/2025).

Tuntutan tersebut usai terdakwa Syamhudi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana BOS disekolah yang Ia pimpin, hingga merugikan negara puluhan miliar. Atau melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), sesuai dengan dakwaan primer.

Kemudian Syamhudi juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25.834.210.590,82,-. Dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,175 miliar yang telah disita sebelumnya, sisa uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar terdakwa adalah Rp22.659.210.590,82,-.

“Tuntutan telah dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Surabaya. Hal itu sudah pada perhitungan yang matang dan pembuktian yang kuat di persidangan, termasuk besaran uang pengganti kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp25 miliar,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi.

Pelaksanaan sidang agenda pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum selesai pada pukul 12.00 WIB. Kemudian untuk sidang akan dilanjutkan pada tanggal 04 November 2025 dengan agenda Pledoi atau Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa.

Seperti diketahui bahwa Syamhudi Arifin, ditetapkan Kejari Ponorogo melakukan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan wewenang serta melakukan penyelewengan dana Bantuan Opras Sekolah (BOS) mulai tahun 2019 - 2024. 

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut