Usai Tertangkap, Terungkap Motif Pelaku Pembunuh Wanita di Hutan Ponorogo

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial (ARA) warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan yang jasadnya ditemukan di hutan Desa Sampung pada Selasa (12/8/2025) pagi kemarin.
Pelaku berinisial (HTN) yang tak lain merupakan suami korban sendiri, ditangkap pada hari yang sama dengan ditemukannya jasad korban.
"Pelaku ini ditangkap di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, dihari yang sama dengan penemuan jasad korban," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (14/8/2025).
Lanjutnya, Kapolres menambahkan bawa motif pelaku tega menghabisi nyawa korban karena faktor sakit hati, atas perkataan korban kepada pelaku.
"Motifnya sakit hati perkataan korban kepada pelaku yang menyinggung orangtuanya," terangnya.
Masih menurut Kapolres bahwa hubungan antara korban dengan pelaku adalah merupakan pasangan suami istri yang belum lama menikah.
“Korban dengan pelaku sebelumnya menikah siri selama kurang lebih 1,5 tahun. Baru secara resmi 4 bulan,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan undang undang KUHP pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Sampung, Ponorogo menemukan jasad seorang wanita yang belakangan diketahui berinisial ARA ditengah hutan jati. Dari keterangan diduga kuat jika perempuan berumur 30 tahun tersebut tewas dibunuh.
Editor : Putra