Heboh! Polres Ponorogo Ungkap Penjualan Obat Pelangsing Ilegal, Ribuan Botol Disita

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Seorang pemuda berinisial MQJ ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo usai menjual obat pelangsing dan penggemuk tanpa izin secara online. Tersangka ditangkap di sebuah ruko di kawasan perumahan di Jalan Sedap Malam, Kelurahan Purbosuman, Ponorogo.
Tersangka yang merupakan warga Lumajang ini ditangkap saat sedang mengemas kapsul bermerek Detox Lemax dan Vitamin Penambah Berat Badan. Dilokasi polisi juga mengamankan barang bukti antara lain 3.500 botol Detox Lemax, 90 botol Vitamin Penambah Berat Badan, 2.600 botol kosong, 55 ribu butir kapsul hijau, ribuan stiker label, serta perlengkapan pengemasan.
"Saat kami di lokasi, tersangka sedang melakukan pengemasan bersama seorang karyawannya. Barang bukti yang kami temukan jumlahnya mencapai puluhan ribu," kata Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo.
Lanjutnya Andin menambahkan bahwa, tersangka sudah baru tiga bulan menjalankan usaha tersebut. Penjualan secara online. Omzet sekitar Rp1 juta per bulan.
"Tersangka mengaku membeli kapsul juga melalui online, lalu mengemas dan menjualnya kembali. Latar belakang tersangka tidak memiliki keahlian di bidang kesehatan maupun farmasi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MQJ dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Putra