get app
inews
Aa Read Next : Jutaan Ikan Mati Mendadak di Sungai, Ini Penjelasannya

Paspor Anda Mati, Simak Cara Perpanjang Secara Online

Senin, 24 Juli 2023 | 23:23 WIB
header img
Perpanjang paspor secara online yang telah mati foto: ilustrasi/istimewa

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Mungkin tidak banyak orang tahu bahwa jika paspor telah mati atau tidak berlalu bisa dilakukan perpanjangan secara online.

Harap diketahui bahwa paspor juga memiliki masa berlaku yaitu 10 tahun. Jika masa berlaku telah lewat, segeralah lakukan perpanjangan, sebelum mati atau tidak berlaku kembali.

Bagaimana cara untuk memperpanjang paspor yang sudah mati?

Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Secara Online

Beberapa orang sering lupa memperpanjang paspor karena menyimpannya terlalu lama, sehingga menjadi tidak berlaku lagi.

Anda tidak perlu khawatir karena sekarang Anda dapat melakukan perpanjangan paspor secara online.

Proses perpanjangan paspor online sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pembuatan paspor biasa.

Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan, diantaranya sebagai berikut:

-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu Keluarga (KK)
-Paspor lama
-Akta kelahiran atau ijazah.

Anda dapat melakukan perpanjangan paspor yang sudah mati secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Meski dilakukan secara online, namun perlu datang langsung ke kantor imigrasi untuk verifikasi data.

Berikut langkah-langkahnya:

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut