get app
inews
Aa Text
Read Next : Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Ini Pelayanan Kelas Rawat Inap Standar

Wacana Perubahan Kelas, Direktur BPJS; Masih Akan Di Uji Cobakan

Minggu, 03 April 2022 | 13:25 WIB
header img
Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (foto; iNews.id Putra)

PONOROGO, iNews.id - Wacana Pemerintah akan segera merealisasikan peleburan kelas kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Penerapan kelas standar yang direncanakan paling lambat dilakukan pada 2022, namun hingga kini belum juga dilakukan.

Menanggapi hal ini Ali Ghufron Mukti Direktur BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa saat ini masih akan diuji cobakan, jadi belum diterapkan secara menyeluruh.

“Itu harus di ujicobakan dahulu, sebelum nantinya benar-benar diterapkan secara menyeluruh,” kata Ali Ghufron pada saat melakukan kunjungan di RSU Darmayu Ponorogo.

Masih menurut Ali bahwa pihaknya berharap dengan perubahan aturan atau penerapan penggunaan jaminan kesehatan tersebut tidak akan berdampak kepada pelayanan kesehatan pada masyarakat.

“ Harapan saya nantinya, tidak mengurangi mutu, hanya sebatas perubahan kelas saja,” imbuhnya.

Penerapan aturan baru ini, lanjut Ali jangan ditanggapi terlalu berlebihan, karena nantinya jelas akan dilakukan secara bertahap.

“Tidak perlu dipusingkan dan ditunda-tunda, karena nantinya juga akan bertahab,” terangnya.

Wacana perubahan ini yang jelas belum diberlakukan hingga saat ini, meski kemarin direncanakan diterapkan pada tahun ini.

“Saat ini masih menggunakan sistem kelas, baik kelas satu, dua dan tiga,” jelas Ali Ghufron.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa terdapat sejumlah hal yang menjadi evaluasi untuk perbaikan ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu poin utama adalah penetapan kelas standar.

Muhadjir menjelaskan bahwa kelas standar berarti seluruh peserta akan tergolong di dalam satu kelas perawatan, sehingga tidak terdapat perbedaan kelas bagi peserta mandiri. Untuk menerapkan kelas standar itu pemerintah perlu menentukan batasan kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan standar kelas rawat tersebut.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut