get app
inews
Aa Text
Read Next : Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Ini Pelayanan Kelas Rawat Inap Standar

Catat, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berhak Terima Santunan Kematian 48 Kali Upah

Jum'at, 11 Maret 2022 | 18:48 WIB
header img
Ilustrasi pencairan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Ant)

Bandung, inews.id, - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) membeberkan sejumlah manfaat bagi pekerja yang menjadi peserta. Salah satunya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima santunan kematian sebesar 48 kali upah. 

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, mengatakan santunan kematian tersebut, merupakan salah satu manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Selain memperoleh perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis dan santunan pengganti upah selama tidak bekerja, pekerja yang meninggal berhak terima santunan kematian sebesar 48 kali upah.

"Jika pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan kematian sebesar 48 kali upah hingga manfaat beasiswa bagi dua orang anaknya," ungkap Zainudin dalam keterangan resminya, Jumat (11/3/2022). 

Tidak hanya itu, peserta yang ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) juga bisa mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Pinjaman uang muka perumahan (PUMP). 

"Dengan semakin banyaknya pekerja yang terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat bekerja dengan tenang dan memiliki hari tua yang sejahtera," kata Zainudin. 

Dia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi untuk menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan para pekerja. Kali ini, kata Zainudin, pihaknya mengoptimalkan agen BRILink sebagai salah satu kanal pembayaran iuran BP Jamsostek.

Bukan tanpa alasan, kerja sama ini dilakukan karena Bank BRI memiliki 525.000 agen BRILink yang tersebar hingga ke pelosok kelurahan dan desa di seluruh Indonesia.

Menurut Zainuddin, fitur pembayaran iuran melalui agen BRILink ini kian melengkapi beragam kanal yang telah dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, peserta dapat dengan leluasa memilih kanal mana yang lebih mudah mereka gunakan. 

"Tentu kerja sama ini akan terus berlanjut karena Bank BRI juga memiliki concern yang sama, yaitu sektor UMKM dan pekerja informal. Dengan hadirnya layanan BP Jamsostek dekat dengan pekerja, diharapkan semakin banyak juga pekerja yang mendaftar menjadi peserta," kata Zainuddin. 

Wholesale Business Director Bank BRI, Agus Noorsanto, mengatakan BRI Siap mendukung BP Jamsostek dalam menjangkau seluruh pekerja hingga daerah pelosok.

"Kerja sama ini diharapkan bisa mempermudah pekerja, gak usah datang ke kantor-kantor bank, cukup datang ke agen-agen kita yang letaknya rata-rata di pemukiman, dekat masyarakat sehingga mudah dijangkau," ungkap Agus Noosanto. 

Dia menjelaskan, pembayaran iuran melalui agen BRILink sangat mudah. Untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) cukup datang ke warung atau outlet agen BRILink terdekat dengan menunjukkan KTP atau kartu peserta dan membayar sesuai dengan nominal iuran yang tertera. 

"Selain itu agen BRILink juga melayani pembayaran iuran untuk pekerja Penerima Upah (PU). Caranya pun hampir sama, peserta atau pengurus perusahaan cukup membawa kode iuran yang telah didapatkan dan membayar sesuai tagihan," tutur Agus Noorsanto. 

Sementara itu, Pps Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Yogie Adam berharap, kolaborasi ini semakin memberikan kemudahan dan melengkapi beragam kanal pembayaran iuran dan menghadirkan layanan yang lebih dekat kepada peserta hingga ke pelosok kelurahan di Kota Bandung.

"Kolaborasi bersama agen BRIlink diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pemberian perlindungan program Jamsostek, khususnya kepada tenaga kerja sektor UKM, informal atau bukan penerima upah, sehingga perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kota Bandung bisa optimal," kata Yogie Adam.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut