get app
inews
Aa Text
Read Next : Pacar, Calon Mertua dan Adik Indra Kenz Bakal Dipanggil Ulang Bareskrim Pekan Depan

Bareskrim Tangkap Manager Development Binomo Brian Edgar Nababan

Minggu, 03 April 2022 | 18:30 WIB
header img
Bareskrim Polri (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Manager Development Platform Binomo bernama Brian Edgar Nababan. Dari pemeriksaan sementara, Brian mendaftar di 404 perusahaan di Rusia yang bekerja sama khusus dengan Binomo

"Tersangka mendaftar di perusahan Rusia 404 group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).

Tersangka diterima di perusahaan tersebut dengan posisi sebagai customer support platform Binomo. Dia menerima komplain dari customer yang bermain Binomo di Indonesia. 

"Bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," jelasnya.

Pada tahun 2019, dia mendapatkan promosi jabatan sebagai Manager Development Binomo. Dia bertugas menawarkan kepada influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan bagi hasil.

"Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," jelasnya.

Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri. 

"Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah Laptop," jelasnya. 

Atas perbuatannya, Brian dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10  Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut