Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siswa SMP Dipaksa Layani Nafsu Bejat Ibu Guru Ngajinya, Begini Kronologinya
Advertisement . Scroll to see content

Tidur Bareng Alasan Puluhan Siswa di Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah, Terbanyak Kecamatan Ini

Sabtu, 27 September 2025 | 18:48 WIB
  • author Putra
Tidur Bareng Alasan Puluhan Siswa di Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah, Terbanyak Kecamatan Ini
Puluhan anak dibawah umur di Ponorogo ajukan dispensasi nikah foto: ilustrasi/istimewa

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Catatan Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kabupaten Ponorogo kembali mengejutkan. Dimana puluhan anak dibawah umur ajukan dispensasi nikah per Januari sampai Agustus 2025.

Setidaknya ada 76 anak dibawah umur dikabulkan untuk menikah oleh Pengadilan Agama Ponorogo, dengan berbagai alasan, ada yang karena hamil duluan.

“Usia rata-rata yang mengajukan dispensasi adalah rentan lulus SMP atau sudah SMA. Mayoritas hamil duluan,” kata Humas PA Kelas IA Kabupaten Ponorogo, Maftuh Basuni.

Lanjutnya Maftuh menambahkan bahwa  76 kasus dispensasi nikah itu dikabulkan dari 81 pengajuan. Meski jumlahnya banyak, namun untuk tahun 2025 terbilang lebih sedikit jika dibanding 2024.

“Tahun 2024 lalu ada 123 yang dikabulkan, sedang 2025 hingga Agustus ada 76,” terangnya.

Menurut data, jumlah 76 dispensasi nikah tersebut terdiri dari, 58 karena hamil duluan. Lalu 6 pergaulan bebas. 17 kasus karena telah berhubungan badan.

Adapun untuk rentan usia, lanjut dia, rata-rata sekitar smp atau sma. Antara 16 tahun sampai 18 tahun. Adapun untuk wilayah yang mendominasi adalah daerah pinggiran.

“Terbanyak di Kecamatan Ngrayun sebanyak 22 kasus disusul Kecamatan Jenangan 16 kasus. Lalu Kecamatan Pulung, Kecamatan Sambit dan Kecamatan Slahung,” pungkasnya.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut