Waduh! TPA Mrican Ponorogo Bakal Ditutup, Begini Respon Pemkab
PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Warga masyarakat Kabupaten Ponorogo bersiap-siap untuk berfikir bagaimana membuang sampah. Hal ini usai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, yang ada di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan ditutup atau dihentikan operasionalnya per tanggal 7 November 2025.
Penutupan TPA ini setelah adanya sanksi yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait tata kelola TPA.
TPA Mrican yang telah beroperasi lebih dari 20 tahun itu, tidak bisa lagi menerima sampah akibat sanksi tersebut. Diketahui Kabupaten Ponorogo, bukan menjadi satu-satunya yang dikenai sanksi, namun ada juga 344 Kabupaten/Kota di Indonesia.
"Kita dapat sanksi dari KLHK karena pengelolaan sampah kita masih open dumping. Per tanggal 7 TPA Mrican tidak boleh lagi beroperasi," kata Plt. Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Jamus Kunto.
Lanjutnya, Jamus menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya mencarikan solusi. Diantaranya memperbaiki sistem pengolahan sampah. Salah satu langkahnya adalah mengolah sampah sejak ditingkat rumah tangga sebelum ke di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
"Jadi ya harus selesai di tingkat TPS," terangnya.
DLH Ponorogo tengah berupaya melakukan negosiasi dengan KLHK agar sanksi tersebut bisa ditangguhkan. Pemkab juga meminta waktu untuk menurunkan volume sampah dari 70 ton per hari menjadi 20-30 ton melalui sistem pemilahan dan pengolahan.
"Berbagai upaya yang dilakukan nanti, kalau hasilnya signifikan, harapannya sanksi bisa ditinjau ulang," pungkasnya.
Editor : Putra