get app
inews
Aa Read Next : Tidak Ditanggung BPJS, Begini Kondisi Korban Ledakan Petasan

Ledakan Petasan Makan Korban, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Selasa, 05 April 2022 | 19:23 WIB
header img
Keterangan Pers Penetapan tersangka kasus ledakan petasan yang memakan korban (foto; iNews.id Putra)

PONOROGO, iNews.id - Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta sejumlah keterangan, akhirnya kasus ledakan petasan yang memakan korban, Polres Ponorogo menetapkan 7 tersangka.

meledaknya sebuah petasan di tangan IK (20) warga Dusun Suki, Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal terungkap. Polisi menetapkan tujuh tersangka atas kasus ini.

"Tersangka ada 7, inisial AC, AS, B, TY, BL, TW, dan T," tutur Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono.

Lanjutnya, Catur menambahkan bahwa, selain menetapkan tersangka, petugas mengamankan barang bukti, yang ditemukan dirumah tersangka, diantaranya, ada 1.238 selongsong petasan, beberapa serbuk petasan yang diracik tersangka dan paralon.

"Tujuannya untuk merayakan pada saat Ramadhan dan nanti di hari raya. Kemudian dari keterangan tahun lalu memang dari para tersangka membuat balon udara dan menaruh petasan di balon udara,” imbuhnya.

Para tersangka, lanjut Catur, secara bersama patungan membeli bahan pembuat petasan melalui aplikasi online. Mereka pun sepakat membuat ribuan petasan untuk dipasang dan diterbangkan bersama dengan balon udara tanpa awak saat perayaan Idul Fitri nanti.

"Secara bersama mereka patungan membeli bahan semua ini, bekerja bersama-sama membuat petasan,” tandas Catur.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat dan bermain petasan maupun balon udara, karena sering kali memakan korban dan membahayakan banyak orang.

“Sudah sering kali memakan korban, maka kami tidak mentolelir siapapun yang membuat dan bermain petasan serta balon udara, pasti kita akan tindak tegas,” pungkasnya.

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut