get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengenal Sosok Lisdyarita, Politisi Gerindra Kini Pimpin Ponorogo Gantikan Sugiri Sancoko

Paska Ditetapkan Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko Digugat 1 Miliar

Rabu, 19 November 2025 | 18:46 WIB
header img
Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko digugat 1 miliar oleh seorang ASN bernama Gulang Winarno foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Paska ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Ponorogo non aktif, Sugiri Sancoko, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo yang juga non aktif Agus Pramono, harus menghadapi persoalan baru.

Keduanya saat ini juga digugat secara perdata oleh mantan anak buahnya Gulang Winarno, terkait mutasi dan pencopotan dirinya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, beberapa waktu yang lalu. Sampai saat ini, Ia distafkan di Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Menurut informasi, jika dulunya alsan Sugiri Sancoko menstafkan Gulang Winarno karena diduga bermain “politik” saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu.

Selain Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, Gulang Winarno juga menggugat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo dan Inspektorat.

Adapun untuk sidang sudah untuk kali kedua di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Dimana untuk sidang pertama ditunda lantaran pihak tergugat tidak hadir. Lalu pada sidang kedua tergugat diwakili oleh Biro Hukum Pemkab Ponorogo. 

“Agendanya setelah ini mediasi, dengan tenggat waktu sampai 30 hari kerja.” kata Siswanto, kuasa hukum Gulang Winarno, Rabu (19/11/2025).

Pada sidang saat ini, lanjut Siswanto, proses selamjutnya adalah mediasi. Harapannya, ya nanti ada titik temu. Estimasinya adalah 30 hari kerja. Jika dihitung sampai 7 Januari 2025. Gugatannya keputusan Bupati Ponorogo yang menjatuhkan sanksi pembebasan jabatan selama 12 bulan kepada Gulang Winarno.

“Gugatannya perbuatan melawan hukum. Keputusan dan sanksi kepada klien kami dinilai cacat hukum,” terangnya.

Lanjutnya, Siswanto menambahkan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan SK yang diturunkan kepada kliennya, namun prosesnya yang tidak benar, sehingga bisa dikatakan cacat hukum. Ketiadaan SK pembentukan tim pemeriksa adalah pelanggaran serius dalam mekanisme penjatuhan sanksi terhadap ASN.

Dadar hukum yang digunakan dalam SK tersebut, yakni pelanggaran terhadap Pasal 3 huruf d, huruf f, serta Pasal 5 huruf n angka 5 dan 6 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, tidak pernah dibuktikan secara faktual.

“Disitu tidak ada SK Bupati terkait pembentukan tim pemeriksa padahal secara aturan itu harus ada SK bentuk tim pemeriksa. Ini yang janggal. Ada tahapan yang tidak dilalui,” ungkapnya.

Adapun adanya gugatan ini, tuntutannya adalah meminta memulihkan nama baik dan jabatan Gulang Winarno sebagai Kepala DLH Ponorogo, serta menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp169,7 juta dan immateriil sebesar 1 miliar lebih satu rupiah.

Sementara itu Perwakilan Bagian Hukum Setda Pemkab Ponorogo, Indra Aji Saputra mengatakan bahwa Pemkab Ponorogo siap gugatan Gulang Winarno, dengan segala keputusannya.

“Intinya kita siap, dan menjalankan proses hukum. Kita akan melakukan mediasi. Jika diperlukan para tergugat, nanti akan kita hadirkan,” pungkasnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut