Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kangen Jajanan Pasar, Cobain Resep Kue Cucur Gula Merah yang Mudah Buat Pemula
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti, Ada Bahan Peledak dan Ribuan Botol Minyak Goreng

Kamis, 27 November 2025 | 18:28 WIB
  • author Putra
Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti, Ada Bahan Peledak dan Ribuan Botol Minyak Goreng
Plt Bupati dan Kejari Ponorogo lakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan kali ini diantaranya narkotika, barang elektronik, dan jenis lainnya Kamis (27/11/2025). 

Ada 74.149 item barang yang dimusnahkan yang juga dihadiri oleh Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita serta Forkompimda dari 56 perkara tindak pidana umum (pidum) periode Juni-November 2025.

"Perkara yang sudah inkracht. Barang buktinya kita musnahkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya.

Lanjutnya Zulmar menambahkan bahwa, dari 56 perkara pidum yang sudah inkracht, terdiri 13 perkara perjudian serta bahan peledak. Kemudian 26 perkara yaitu narkotika, selebihnya perkara dalam kaitannya dengan orang, harta dan benda (oharda).

Barang bukti yang dimusnahkan yakni 1,16 gram narkotika jenis sabu. Lalu  68.620 butir pil dobel L, serta 160 butir pil jenis trihexyphenidyl. Kemudian 1 balon udara, 3.350 botol minyak goreng kosong. Selanjutnya 11 unit Hp, dan benda tajam.

“Kami juga menyita 19 buah petasan, 11,259 kg serbuk bahan peledak serta 293 buah selongsong,” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti bahan peledak Kejaksaan Negeri Pinorogo bekerjasama dengan Brimob Polda Jatim.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut