get app
inews
Aa Read Next : Terbaru! Login WhatsApp Tanpa Nomor HP, Begini Cara Menggunakannya

Siswa 16 Tahun Jadi Peracik Dan Pengedar Serbuk Petasan

Jum'at, 08 April 2022 | 15:21 WIB
header img
Salah satu barang bukti yang diamankan polisi, serbuk petasan yang siap edar (foto; iNews.id Putra)

PONOROGO, iNews.id - Seorang pelajar yang berinisial (AM) warga Kabupaten Ngawi, diamankan Sat Reskrim Polres Ponorogo, karena kedapatan ingin menjual serbuk petasan, di wilayah Sampung.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan bahwa pelaku yang masih duduk di kelas 10 salah satu sekolah tersebut, berhasil diamankan ketika sedang akan melakukan transaksi di wilayah hukum Polsek Sampung, tepatnya di jalan raya Sampung - Magetan desa/kecamatan Sampung.

"Ditangkap di areal hutan Sampung, ketika hendak transaksi," Ungkap Catur.

Dari hasil keterangan pelaku, ia telah menjual bubuk petasan tersebut ke sejumlah daerah selain di Ponorogo, juga di Boyolali dan Brebes, dengan harga jualnya sekitar Rp 200 ribu per kilo.

"Pengakuannya sudah 3 kali, di Boyolali di Brebes dan di Ponorogo, kalau luar daerah dikirim via paket, yang disini sistemnya COD," terangnya.

Sedangkan pelaku sendiri belajar membuat bubuk petasan secara otodidak melalui kanal YouTube. Untuk bahan baku, pelaku mengaku mendapat dari marketplace dengan pembelian per item.

"Baru dua bulan buat bubuk petasan, kalau bahannya ngecer beli di Shope, seperti bubuk belerang, amonium, potassium dan lainnya," bebernya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni, satu bendel sumbu petasan, 3 Kg bubuk petasan, 2 Kg bubuk belerang, resi pengiriman, 90 gram bubuk aluminium serta 30 gram bubuk aluminium powder.

"Pelaku merupakan pemain tunggal dalam kasus ini, dan baru membuat sekitar 2 pekan sebelum puasa," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 1 ayat (1) undang undang darurat nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Kita tidak akan segan menindak siapapun yang masih nekat membuat, memperjualbelikan petasan atau balon udara," tandas Catur.

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut