Satpol PP Ponorogo Bongkar dan Tertibkan Lapak Semi Permanen Milik PKL, Ini Alasannya
PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Dianggap melanggar aturan, sejumlah tenda dan gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) dibongkar dan ditertibakan oleh petugas Satpol PP Ponorogo.
Operasi atau penertiban ini dilakukan berbagai ruas jalan yaitu di jalan baru atau Jalan Suromenggolo, Jalan Pramuka, Jalan Menur hingga Jalan Ir. Juanda.
Penertiban lapak PKL itu dilakukan karena banyak PKL membuat tenda atau bangunan semi permanen di trotoar, sehingga dinilai mengganggu pengguna jalan dan merusak keindahan kota.
Pihak pemerintah daerah sebenarnya tidak melarang pelaku usaha berjualan, asalkan tertib. Selain itu juga l membongkar lapak semi permanen disaat selesai digunakan jualan, atau membawa pulang gerobak jualannya.
"Kita itu yang penting ketika buka lapak bersih, pulang yang harus bersih. Kita tidak melarang orang jualan. Mendirikan lapak semi permanen kan tidak boleh, karena merubah fungsi trotoar untuk pejalan kaki," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Ponorogo, Subiyantoro.
Petugas Satpol PP terpaksa membongkar tenda atau lapak semi permanen tersebut. Adapun barang dagangannya sementara ini diamankan namun dapat diambil oleh pemiliknya.
"Silakan nanti barang yang kami amankan ini diambil di kantor Satpol PP," terangnya.
Sementara itu, salah satu pelaku UMKM di Jalan Menur, Andik mengaku memang membuat lapak semi permanen. Karena menurutnya tempatnya jualan bukan dijalan besar, hanya jalan kecil.
"Kita pikir kan ini bukan jalan besar," ungkapnya.
Sebelumnya lanjut Andik, dirinya sidah diberikan surat peringatan untuk membongkar lapak ketika selesai berdagang.
"Ya pernah diperingatkan dua kali. Ke depan saya akan lebih tertib lagi," pungkasnya.
Editor : Putra