get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Ungkap Segini Tarif Jabatan Perangkat Desa di Pati, Capai Ratusan Juta

Update Kasus Kiai Bejat di Pati, Izin Ponpes Dicabut

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:30 WIB
header img
Izin Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dicabut foto: istimewa

PATI, iNewsPonorogo.id - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya dengan tegas menutup permanen Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Hal ini usai terungkapnya kasus pencabulan santriwati yang menjerat pendiri ponpes berinisial Kiai AS (51) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi faktual di lapangan serta evaluasi kepatuhan pondok pesantren pada 4 Mei 2026. Alhasil Kemenag Pati merekomendasikan pencabutan izin operasional ponpes.

“Alhamdulillah tanggal 5 kemarin, Alhamdulillah izin ponpes sudah dinyatakan dicabut,” kata Ahmad dalam konferensi pers bersama Polresta Pati.

Dicabutnya izin operasional maka pondok sudah tidak boleh beroperasi lagi, artinya penutupannya itu permanen. Hal ini sebagai bentuk pembelajaran dan sanksi bagi pondok-pondok yang lain yang melanggar aturan kedepannya.

Masih menurut Ahmad bahwa Ia menyebut, seluruh santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing pada 2 dan 3 Mei 2026. Adapun untuk proses pembelajaran, sementara dilakukan secara daring.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut