Update Kasus Kiai Bejat di Pati, Izin Ponpes Dicabut
“Insya Allah nanti pada hari Selasa minggu depan, semuanya akan kami adakan asesmen untuk santri yang berjumlah 252 itu nanti bisa ditentukan mau pindah ke pondok mana, atau di madrasah mana,” terangnya.
Seperti diketahui bahwa tersangka AS telah ditangkap polisi di Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) dini hari, meski sempat dilaporkan melarikan diri ke sejumlah daerah, hingga pernah ke Jakarta.
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pencabulan diduga puluhan santriwatinya, salah satunya berinisial (FA) berulang-ulang kali dalam rentang Februari 2020 hingga Januari 2024.
“Waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Januari 2024. Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda. Mudusnya mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat,” ungkapnya.
Kemudian pada saat didalam kamar tersebut, AS kemudian meminta korban membuka pakaian sebelum melakukan tindakan tidak senonoh.
“Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, memeras dan mencium kemudian memegang alat vital. Korban juga diminta memegang alat vital pelaku,” pungkasnya.
Editor : Putra