get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Korupsi Aset Desa Kembalikan Kerugian Negara Rp349 Juta ke Kejari Ponorogo

Aksi Balap Liar! Satlantas Ponorogo Amankan Ratusan Motor, Libur Sekolah Jadi Atensi

Selasa, 23 Juni 2026 | 10:16 WIB
header img
Satlantas Polres Ponorogo amankan ratusan motor terjaring saat aksi balap liar foto: istimewa

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Satlantas Polres Ponorogo terus melakukan razia aksi balap liar, terlebih disaat masa libur sekolah. Bahkan di akhir Mei hingga Juni 2026, berhasil mengamankan sedikitnya 250 kendaraan yang terlibat balap liar. Mereka yang terjaring diketahui masih berstatus pelajar.

Banyaknya aksi balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan pelaku.

Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma, mengatakan sekitar 70 persen pelaku yang diamankan merupakan kalangan pelajar.

“Ada 250 kendaraan yang terjaring razia balap liar, sekitar 70 persen merupakan pelajar,” kata AKP Dewo.

Lanjutnya, Dewo menambahkan bahwa penindakan ini bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas apalagi selama masa liburan. Beberapa titik yang menjadi fokus pengawasan antara lain kawasan Alun-Alun Ponorogo, Jalan Suromenggolo atau yang dikenal sebagai Jalan Baru, wilayah Babadan, Dengok, serta sejumlah ruas jalan lainnya.

“Titik yang dirazia tentu lokasi yang rawan. Contohnya di Alun-Alun, Jalan Suromenggolo, Babadan, Dengok dan beberapa lokasi lainnya,” terangnya.

Seluruh kendaraan yang terjaring langsung diamankan petugas dan dikenakan sanksi tilang. Selain itu, polisi juga menerapkan pendekatan edukatif sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Total 250 kendaraan yang diamankan selama operasi penertiban, sekitar 95 persen merupakan kendaraan roda dua. Namun demikian, polisi juga menemukan sejumlah kendaraan roda empat yang ikut terlibat balap liar.

“Banyak yang belum memiliki SIM. Selain itu juga ditemukan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan modifikasi yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.

Polres Ponorogo menerapkan sejumlah persyaratan bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali kendaraan yang telah diamankan. Selain wajib menyelesaikan proses tilang, kendaraan harus dikembalikan ke kondisi standar pabrik. Pelanggar yang masih Dibawah umur juga diwajibkan menghadirkan orang tua sebagai bentuk tanggung jawab dan pengawasan terhadap anak.

“Kendaraan harus dikembalikan sesuai standar. Selain itu, pengendara juga wajib membawa orang tua saat proses pengambilan kendaraan,” pungkas AKP Dewo.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut