Kronologi Penangkapan Pelaku Spesialis Pencurian Kotak Amal oleh Tim URC Polres Ponorogo
Kasus ini berhasil diungkap setelah penyidik mengumpulkan dan menganalisis sejumlah rekaman CCTV dari masjid dan musala yang menjadi sasaran pencurian.
"Selanjutnya tim URC melakukan penyelidikan selama satu bulan. Alhamdulillah berhasil mengungkap kasus ini," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, beberapa kasus pencurian kotak amal sempat menjadi perhatian publik di Ponorogo. Salah satunya terjadi di Masjid Al Barokah, Desa Ketro, Kecamatan Sawoo, yang viral di media sosial setelah aksi pelaku terekam kamera CCTV. Selain itu juga ada di wilayah Kecamatan Jambon.
Editor: Putra