Polisi Ungkap Kronologi Cara Taufik Hidayat Aniaya Pacarnya hingga Berpindah 4 Lokasi
BANDUNG, iNewsPonorogo.id - Polda Jawa Barat terus mengungkap perkembangan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat (30) yang disebut sebagai kekasihnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan secara berulang sejak 2024 di sejumlah tempat tinggal yang berbeda di wilayah Bandung.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di empat lokasi yang sebelumnya ditempati korban bersama tersangka selama menjalin hubungan.
"Berdasarkan informasi yang kami temukan, ada empat lokasi tempat tinggal mereka dan seluruhnya sudah kami lakukan olah TKP," kata Rudi dalam konferensi pers.
Lokasi pertama berada di kawasan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Korban dan tersangka diketahui tinggal di sebuah rumah indekos sejak Mei hingga September 2024.
Hasil pemeriksaan saksi, polisi menduga korban telah mengalami tindak kekerasan fisik di lokasi tersebut.
"Dari keterangan beberapa saksi, di tempat ini korban mengalami kekerasan berupa pemukulan dan penyulutan menggunakan rokok," ungkapnya.
Pada September 2024, keduanya berpindah ke indekos lain yang masih berada di kawasan Kiaracondong. Namun, mereka kembali pindah pada Januari 2025 setelah terjadi perselisihan dengan penghuni indekos.
Menurut penyidik, di lokasi kedua inilah korban diduga mengalami penganiayaan yang menyebabkan cedera pada mata kirinya.
"Di TKP kedua terjadi pemukulan terhadap mata kiri korban menggunakan besi," terangnya.
Perpindahan berikutnya dilakukan ke sebuah indekos di Desa Ciporeat, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, yang ditempati sejak Februari hingga Desember 2025.
Di lokasi tersebut, polisi menduga tersangka kembali melakukan penganiayaan yang menyebabkan kondisi penglihatan korban semakin memburuk.
"Menurut keterangan korban, di TKP ketiga mata kanan dipukul menggunakan helm hingga korban mulai tidak bisa melihat," jelas Rudi.
Setelah itu, korban dan tersangka kembali berpindah ke indekos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Lokasi tersebut menjadi tempat tinggal terakhir sebelum korban akhirnya mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kapolda Jawa Barat menilai dugaan tindakan yang dilakukan tersangka merupakan bentuk kekerasan serius yang tidak dapat ditoleransi.
Penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan menerapkan sejumlah pasal pidana sesuai hasil penyidikan.
"Kalau dilihat dari peristiwa dan perbuatan tersangka, ini termasuk perbuatan yang tidak wajar, sadis, dan merupakan bentuk kekerasan yang kita kutuk bersama," pungkas Rudi.
Dalam perkara ini, penyidik Polda Jawa Barat menetapkan tersangka dengan sejumlah pasal berlapis. Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Pasal 451 KUHP mengenai penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Pasal 446 KUHP, tentang dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan korban. Seluruh pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 126 ayat (2) KUHP, mengenai perbarengan tindak pidana.
Editor : Putra