get app
inews
Aa Text
Read Next : Resep dan Cara Bikin Kue Cucur Anti Bantat, Cocok Sambil Minum Teh

Mengejutkan! Angka Perceraian di Ponorogo Masih Tinggi, Ada Alasan Karena Mertua

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:49 WIB
header img
Angka perceraian di Pengadilan Agama tahun 2026, karena berbagai faktor foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Berbagai permasalahan menjadi faktor perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo,l, sepanjang semester pertama 2026.

Total 941 perkara perceraian yang masuk selama periode tersebut, sebanyak 563 perkara tercatat berkaitan dengan faktor ekonomi.

Selain persoalan ekonomi, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus juga menjadi salah satu faktor yang cukup banyak muncul dalam perkara perceraian di Ponorogo.

Pada semester pertama 2026, tercatat 169 perkara berkaitan dengan faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

Perselisihan bahkan tidak selalu berkaitan langsung dengan hubungan antara suami dan istri. Dalam sejumlah perkara, konflik dapat muncul karena ketidakcocokan dengan mertua maupun saudara pasangan.

“Masalah remeh kadang-kadang, masalah katanya tidak disukai mertua, tidak cocok dengan saudaranya, dan macam-macam,” kata Humas PA Ponorogo Maftuh Basuni.

Data PA Ponorogo menunjukkan persoalan ekonomi menjadi faktor yang paling dominan dibandingkan sejumlah penyebab perceraian lainnya.

“Jadi, dari sekian itu, yang mendominasi penyebab yaitu masalah ekonomi,” tambahnya.

Lanjutnya Maftuh menjelaskan, dari 941 perkara perceraian yang masuk pada semester pertama 2026, sebanyak 716 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri. Sedang 225 perkara lainnya merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami.

“Semester pertama 2026, perkara masuk totalnya 941, tetap cerai gugat atau diajukan oleh istri ini yang mendominasi sekitar 716 dan yang diajukan oleh suami ini 225,” ungkap Maftuh.

Persoalan ekonomi yang muncul dalam perkara perceraian tidak selalu berarti suami tidak memiliki pekerjaan atau tidak mampu memberikan nafkah kepada keluarga.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat pasangan yang tetap bekerja dan memiliki penghasilan, tetapi pendapatan tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Difaktor ekonomi, ternyata setelah kita gali dalam persidangan, di situ penyebab bukan karena tidak mampu memberi nafkah. Akan tetapi tatkala punya penghasilan, uangnya tidak digunakan untuk kepentingan keluarga,” jelasnya.

Kemudian juga berkaitan dengan faktor ekonomi lain adalah perjudian. Maftuh menyebut terdapat 19 perkara perceraian pada semester pertama 2026 yang secara khusus tercatat faktornya perjudian.

Angka tersebut belum tentu menggambarkan seluruh perkara yang memiliki keterkaitan dengan perjudian. Sebab, persoalan judi terungkap ketika faktor ekonomi dalam sebuah perkara digali lebih jauh selama persidangan.

“Mereka juga sering untuk judi, terutama judi online atau slot,” pungkasnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut