PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Angka perceraian di Kabupaten Ponorogo pada tahun sepanjang tahun 2022 Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo, telah memutus ribuan perkara perceraian baik cerai talak maupun gugat. Setidaknya 1850 perkara yang diputus dari 1982 perkara yang masuk.
Angka ini terbilang menurun jika di bandingkan dengan tahun sebelumnya. Dari data Pengadilan Agama ada 1.990 perkara yang masuk dan 1.919 perkara yang diputus ditahun 2021.
"Alasan mereka rata-rata terbanyak karena faktor ekonomi. Perselingkuhan juga ada," Kata Ruhana Faried, Humas Pengadilan Agama Ponorogo.
Masih menurut Ruhana, menambahkan bahwa untuk data rinci tahun 2021 ada sebanyak 540 kasus cerai talak dan 1450 cerai gugat. Sedangkan di tahun 2022 ada 547 cerai talak dan 1435 cerai gugat.
"Sebagian besar yang mengajukan cerai adalah dari pihak perempuan,” imbuhnya.
Selain itu untuk rentan umur yang mengajukan cerai, kata Ruhana dari usia 25 tahun hingga 30 tahun. Namun ada, yang usia 60 tahun. Sedangkan penyebaran wilayah, berdasarkan alamat mereka yang mengajukan cerai merata, tidak pada satu wilayah atau Kecamatan saja.
“Merata kalau asal mereka yang mengajukan cerai, namun memang pinggiran yang paking banyak, sedang di kota sedikit,” pungkasnya.
Editor : Putra