Klaster Mewah di Lapas Cibinong Bogor Dibongkar, DPR RI Sebut Bukan Aset Negara
BOGOR, iNewsPonorogo.id - Bangunan yang diduga menjadi klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, rata dengan tanah usai dibongkar, Rabu (30/9/2026).
Terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator berada di lokasi pembongkaran. Material bangunan berupa puing-puing beton, rangka besi, atap baja ringan hingga pagar berserakan.
Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas terlebih dahulu memadamkan aliran listrik bangunan. Sejumlah truk juga disiagakan untuk mengangkut perabotan dari dalam ruangan.
Setelah beragam perabotan dipindahkan ke atas truk, pada pukul 12.39 WIB satu unit ekskavator mulai dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang berada di area.
Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR meninjau langsung lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan akibat temuan Ombudsman terkait dugaan keberadaan klaster mewah di dalam lapas.
Anggota Komisi XIII DPR Dewi Asmara mengatakan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan rapat dengar pendapat dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Pada hari ini kami semua datang bersama-sama untuk mengecek kembali sesuai dengan fakta-fakta apa yang dikatakan oleh Ombudsman Republik Indonesia," ungkap Dewi di Lapas Cibinong.
Menurut Dewi, hasil peninjauan lapangan dan investigasi Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan nantinya akan menjadi bahan rekomendasi Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR.
"Hal ini tentunya nanti menjadi masukan dan kita tentunya berharap ini tidak terbatas pada Lapas Cibinong saja, tetapi juga menyeluruh kepada lapas-lapas lain yang ada di Republik Indonesia," terangnya.
Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR Rinto Subekti menilai bangunan yang ditinjau rombongan DPR bukan merupakan aset negara sehingga pembongkaran dapat segera dilakukan.
"Tadi kami sudah keliling bersama teman-teman Komisi XIII dan juga didampingi oleh Dirjen dan jajarannya, dan juga bersama teman-teman wartawan, menurut saya memang bangunan 10 unit itu bukanlah aset negara," pungkas Rinto.
Pembongkaran dilakukan tanpa menunggu pembacaan hasil investigasi Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pembongkaran bangunan tersebut dilakukan di tengah tindak lanjut atas temuan Ombudsman terkait dugaan keberadaan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Hasil peninjauan Komisi XIII DPR dan investigasi Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan nantinya akan menjadi bahan rekomendasi Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR.
Editor: Putra