get app
inews
Aa Read Next : Kades di Ponorogo Ditetapkan Tersangka, Usai Cuitan Dipersidangan

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tersangka Minyak Goreng Langka, Begini Modusnya

Selasa, 19 April 2022 | 23:14 WIB
header img
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). IWW diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan izin ekspor pada tiga perusahaan swasta yang seharusnya ditolak. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Indrasari ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manajer PT Permata Hijau, dan Manajer Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

"Hari ini jaksa penyidik menetapkan tersangka adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor," kata Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti usai memeriksa sebanyak 19 saksi dan 596 dokumen serta sejumlah ahli. Penyidik menduga adanya upaya melawan hukum dalam melakukan ekspor dengan melakukan mufakat antara pejabat dengan perusahaan swasta.

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut