PONOROGO, iNews.id - Ibarat nasi sudah jadi bubur, seorang pemuda di Ponorogo gagal menikah gara-gara petasan. Pasalnya HS, 28 tahun, asal Desa Tatung, itu gagal menikahi wanita pujaannya SH warga Kecamatan Singkil, Kabupaten Ponorogo. HS gagal menikah lantaran terjerat kasus peredaran serbuk petasan.
"Iya ditunda karena tersandung kasus hukum. Rencana nikahnya habis lebaran. 21 Mei 2022," ujar Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Anwar Romdloni, Kamis (28/4/2022).
Lanjutnya, Dia menyebutkan bahwa beberpa hari lalu keluarga kedua belah pihak ada datang ke kantor KUA, guna berkonsultasi bagaiamana jika ada salah satu mempelai yang terjerat hukum.
“Hari ini, Kamis (28/4/2022), keluarga mereka melalui kepala desa menghubungi KUA Balong dan menyatakan ditunda,” terangnya.
Masih menurut Anwar, jika secara prosedur, keluarga datang ke KUA, lalu mencabut berkas dan mendaftarkan lagi nanti ketika akan menikah kembali.
Salah satu tersangka berinisial HS, harus gagal menikah karena kedapatan menjual serbuk petasan (foto; iNews.id Putra)
HS adalah perancik dan tersangka lain, yaitu TR warga Kabupaten Magetan, karena membeli serbuk petasan dari HS.
Kemudian polisi selain menetapkan tersangka, juga mengamankan barang bukti serbuk petasan sebanyak 9 kilogram dari tangan tersangka, berikut sumbu yang siap edar.
Editor : Putra