PONOROGO, iNews.id - Kasus petasan 20 kilogram terus dikembangkan Satreskrim Polres Ponorogo, sehingga ada total mengamankan 12 orang tersangka. Ke 12 tersangka tersebut berinisial AC, AS, B, TY, BL, TW, T, H, S, TK, WNH dan LL merupakan warga Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, dan ada satu tersangka yang kini jadi buron karena melarikan diri ke Sumatera.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita ribuan gulungan mercon serta 20 kilogram serbuk petasan. Bahkan para tersangka ini membuat ribuan mercon yang akan dipasang di balon udara.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan penambahan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus meledaknya petasan beberapa waktu lalu yang membuat jari tangan kanan korban hancur.
"Ini pengembangan kasus mercon atau handak pada 4 April 2022 lalu, hasil pengembangan menambah 4 tersangka, H (39), S (19), TK (29), WNH (20)," ujar Catur, Sabtu (30/4/2022).
Catur menambahkan ada satu tersangka LL saat ini berstatus DPO karena melarikan diri ke Sumatera. Namun pihaknya berusaha mencari tersangka.
"Kita akan kejar terus satu tersangka ini," terangnya.
Pasal yang disangkakan, pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara 20 tahun.
Editor : Putra