JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan saat penerapan kebijakan One Way, para Kapolres dan pemilik kewenangan lainnya dapat melakukan dan bertindak sesuai dengan arahan Kakorlantas.
Menurutnya seperti pada saat one way, apabila load-nya (volume kendaraan) menjadi sangat luar, baik jalan di sekitar ataupun jalan yang sedang melakukan penerapan one way tidak diperbolehkan masuk jalan tol.
"Atau sebaliknya apabila jalan one way di jalan tol itu padat karena suatu hal maka mereka yang ikut dalam one way itu dikeluarkan di beberapa kota di sekitar one way diantaranya seperti Pekalongan,” kata Budi, Jumat (6/5/2022).
Oleh karena itu, Menhub berharap diperlukan sosialisasi untuk disampaikan kepada Wali Kota, Dandim dan Kapolres di setiap Kabupaten atau kota agar masyarakat sadar bahwa ada tindakan yang akan dilakukan secara force majeure jika sesuatu terjadi.
“Mudah-Mudahan ini tidak terjadi sehingga keluar masuk tol Pekalongan atau tempat lainnya bisa berjalan lancar. Harapan kita, koordinasi antara Kakorlantas kapolda dan Kapolres berjalan baik jadi cara bertindaknya yang ditetapkan Kapolri itu diketahui kota-kota disepanjang jalan tol,” katanya.
Budi juga berharap untuk para pemudik untuk bisa tertib terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku, mengikuti pola rekayasa, dan melaksanakan instruksi petugas di lapangan.
Apabila menemui kendala dalam perjalanan balik, masyarakat juga dihimbau untuk tidak segan-segan meminta bantuan ke pos pengamanan atau pos pelayanan dari kepolisian.
“Terakhir, terima kasih kepada rekan media karena apa yang saya sampaikan kiranya disampaikan kepada masyarakat agar koordinasi antara polisi pusat dan daerah bisa sejalan,” ujarnya.
Editor : Putra