Miris, Pejabat Kemenag Jabar Didakwa Korupsi Dana BOS Madrasah Rp7,5 Miliar
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/05/09/71c61_korupsi.jpeg)
BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mendakwa pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jabar Agus Kosasih melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah hingga Rp 7,5 miliar. Terdakwa Agus Kosasih diduga mengarahkan pengadaan soal ujian madrasah ke salah satu perusahaan demi mendapatkan cash back atau CSR.
Dakwaan tersebut dibacakan tim JPU Kejati Jabardalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (9/5/2022). Agus menjalani sidang perdana dengan materi pembacaan dakwaan atas perkara tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, dugaan korupsi itu dilakukan terdakwa Agus Kosasih saat menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Provinsi Jawa Barat pada 2017 dan 2018.
"Terdakwa Agus Kosasih menggunakan kesempatan karena kedudukan selaku Ketua KKMI Jawa Barat telah mengarahkan pengadaan soal ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT), penilaian akhir semester (PAS), try out (TO), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) untuk dilaksanakan oleh Martin Prawira selaku Direktur CV Mitra Cemerlang Abadi sehingga tidak dilaksanakan oleh para kepala Madrasah," kata JPU Kejati Jabar Arnold Siahaan.
Arnold Siahaan menyatakan, perbuatan Agus tersebut bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI. Berdasarkan juknis yang berhak menggunakan dan membelanjakan dana BOS ialah kepala madrasah di masing-masing lingkungan Kemenag kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
Namun dalam praktiknya, ujar Arnold Siahaan, terdakwa Agus Kosasih justru mengarahkan para KKMI di kabupaten dan kota se-Jabar untuk menggunakan CV Mitra Cemerlang Abadi untuk pengadaan soal ujian tersebut. Terdakwa Agus Kosasih melakukan rapat dengan para ketua KKMI Kabupaten dan Kota se-Jabar terkait penunjukkan perusahaan tersebut.
"Dalam rapat tersebut terdakwa menentukan nilai harga untuk pengadaan soal-soal ujian yang disampaikan ke ketua KKMI kabupaten dan kota se Jabar dengan mengatakan bahwa pihak perusahaan akan memberikan cash back atau CSR sebesar 15-20 persen dari nilai pembayaran pengadaan di masing-masing KKMI Kabupaten dan Kota," ujarnya.
Uang cash back yang bersumber dari dana BOS tersebut, kata JPU Kejati Jabar, memang diberikan oleh perusahaan ke-26 KKMI se-Jabar dengan total sebesar Rp6.201.344.420. Selain cash back yang diberikan ke KKMI di daerah, Agus juga mendapatkan cash back dari perusahaan sebesar Rp260.774.000.
Tak sampai di situ, bendahara KKMI Jabar juga mendapatkan cashback sebesar Rp1.217.014.000. "Pemberian cash back atau CSR sebesar 15 persen sampai 20 persen yang ditentukan oleh terdakwa berasal dari dana BOS pengadaan soal ujian telah bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI," tutur Arnold Siahaan.
Akibat perbuatannya, terdakwa Agus Kosasih dianggp bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Agus juga didakwa Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
"Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yaitu Martin Prawira mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.679.132.420 sebagaimana laporan akuntan publik," ucap Arnold Siahaan.
Editor : Putra