get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Mobil Boks Vs Motor di Ponorogo, Nyaris Tercebur Sungai

Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Hutan Aceh, Bangkai Tergeletak di Sungai

Selasa, 10 Mei 2022 | 17:16 WIB
header img
Bangkai gajah sumatera itu ditemukan di kawasan hutan di Kabupaten Aceh Tenggara (Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Seekor gajah sumatera kembali ditemukan mati. Bangkai gajah malang itu ditemukan di kawasan hutan di Kabupaten Aceh Tenggara.

"Gajah mati tersebut dilaporkan masyarakatnya ditemukan di wilayah Bunbun, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara," kata Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto, Selasa (10/5/2022).

Agus menambahkan, pihaknya menerima informasi gajah mati pada Selasa (10/5/2022). Dirinya belum mengetahui secara detail terkait temuan ini.

"Jadi, kami belum mengetahui detail, bagaimana kondisi gajah serta di mana titik koordinat lokasi temuan satwa dilindungi tersebut," kata Agus.

Agus mengatakan, BKSDA sudah memberangkatkan tim ke lokasi untuk memastikan laporan kematian gajah tersebut. Termasuk tim media guna memeriksa penyebab kematian satwa dilindungi tersebut.

"Tim masih bergerak ke lokasi. Jadi, kami belum mendapatkan informasi apapun, bagaimana kondisi gajah dan di mana lokasinya, apakah masuk Taman Nasional Gunung Leuser atau tidak," katanya.

Agus Arianto mengatakan pihak juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelidiki apakah gajah tersebut korban perburuan atau tidak.

"Kami masih menunggu informasi tim di lapangan. Kalau tim sudah sampai di lokasi, baru diketahui kondisinya, apakah gajah jantan atau betina, berapa perkiraan umurnya, termasuk titik koordinat," kata Agus Arianto.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.

"Semua perbuatan terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agus.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut