get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh Kabar Penggusuran Rumah Wanda Hamidah, ini Kata Riza Patria

Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suami ke Polres Depok, Ada Apa?

Rabu, 18 Mei 2022 | 08:12 WIB
header img
Wanda Hamidah. (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id - Artis dan politisi Wanda Hamidah dilaporkan ke Polres Depok oleh mantan suamiDaniel Patrick Schuldt. Tim kuasa hukum Daniel, mengungkap alasan kliennya melayangkan laporan ini. 

Wanda diduga telah memasuki pekarangan rumah Daniel tanpa izin pada 15 Mei 2022. Bukan hanya itu, Wanda juga disebut melakukan pengerusakan pada bagian rumah sang mantan suami. 

"Kami telah melaporkan dugaan memasukkan perkarangan orang lain tanpa seizin pemilik yang diduga telah melakukan pengrusakan dan juga ada kata-kata penghinaan di situ," ujar Vicky Alexander Arifin, pengacara Daniel, di Polres Depok, Selasa (17/5/2022). 

Namun pihak Daniel belum mengetahui secara pasti terkait motif Wanda melakukan hal tersebut. Mereka hanya bergerak cepat untuk melaporkan kasus ini dan menyerahkan semua kepada pihak berwajib. 

"Sampai sekarang juga belum tahu, kan masih proses penyelidikan. Laporannya sudah berjalan hari ini, tinggal pemeriksaan saksi-saksi dan beberapa bukti sudah dilengkapi semua," ujar Daniel. 

Terkait masalah ini, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan laporan pihak Daniel kepada Wanda. Dia melaporkan seseorang berinisial WH terkait dugaan perusakan rumah hingga penistaan. 

"Kami menerima laporan dari seseorang terkait masalah yang kami kenakan pasal 167, 406, dan 335. Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan," ujar Yogen

"Sementara kami terima laporannya dan sudah berita acara dari saksi korban dan saksi lainnya, proses kami lanjutkan terus dengan memanggil saksi lain serta terlapor," katanya lagi.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut