get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Wilayah di Ponorogo Kembali Terendam Banjir, Ketinggian Bervariasi

Intip Besaran Gaji PNS 2022 Beserta Tunjangannya

Sabtu, 21 Mei 2022 | 12:19 WIB
header img
Ilustrasi gaji dan tunjangan PNS. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Besaran gaji PNS 2022 beserta tunjangannya menarik disimak. Pasalnya, selain gaji dan tunjangan rutin, ada tambahan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS.  

Seperti diketahui, PNS atau Pegawai Negeri Sipil tetap menjadi pekerjaan yang diminai bahkan oleh generasi milenial. Salah satu pemicunya adalah gaji dan tunjangan yang diperoleh PNS.

Masyarakat Indonesia kebanyakan berpendapat gaji PNS lebih stabil dibandingkan pekerjaan lainnya. Apalagi saat ini, PNS pun mendapat banyak tunjangan tambahan yang dinilai semakin menjamin kesejahteraan.

Dalam APBN 2022, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai naik menjadi Rp426,76 triliun dari Rp421,1 triliun di tahun 2021. Namun tak ada pengumuman gaji PNS naik di tahun ini. 

Pemerintah terkahir kali menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen pada 2019. Kenaikan gaji tersebut direalisasikan pada April 2019, dengan kenaikan gaji Januari–Maret 2019 dibayar secara rapel. 

Meski tidak ada kenaikan gaji PNS di tahun ini, namun pemerintah telah menyatakan PNS mendapat THR dan gaji ke-13. Besarannya dama dengan tahun 2021, yakni tanpa menyertakan tunjangan kinerja. 

Berikut Rincian Gaji PNS 2022 beserta tunjangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai THR dan Gaji ke-13, seperti dihimpun iNews dari berbagai sumber: 

I. Gaji PNS 

Gaji PNS Golongan I 
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Gaji PNS Golongan II 
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Gaji PNS Golongan III 
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Gaji PNS Golongan IV 
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut