get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Wilayah di Ponorogo Kembali Terendam Banjir, Ketinggian Bervariasi

Intip Besaran Gaji PNS 2022 Beserta Tunjangannya

Sabtu, 21 Mei 2022 | 12:19 WIB
header img
Ilustrasi gaji dan tunjangan PNS. (Foto: Antara)

II. Tunjangan PNS

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/fungsional, hingga tunjangan beras dan PPh Pasal 21.

Berikut komponen tunjangan PNS sebagaimana tercantum dalam peraturan pemerintah tersebut: 

- Tunjangan keluarga, diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga. Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10 persen dan 2 persen dari gaji pokok. 

- Tunjangan jabatan/struktural, diberikan kepada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja. Besarnya tunjangan ini sebagai berikut: 
1. Eselon 4A Rp540.000
2. Eselon 3B Rp980.000
3. Eselon 3A Rp1.260.000
4. Eselon 2B Rp2.025.000 dan seterusnya. 

- Tunjangan fungsional, diberikan untuk kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Misalnya tenaga pendidikan, kesehatan, arsiparis, dan lain sebagainya. 

- Tunjangan beras, tunjangan ini diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10kg/orang. Tunjangan pajak: tunjangan ini diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan. 

- Jaminan perlindungan kesehatan kepada PNS. Jadi setiap PNS yang aktif atau telah pensiun akan diberikan jaminan kesehatan dengan iuran yang dipotong dari penghasilan tetap.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut