JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jendral Andika Perkasa merespons polemik perwira tinggiTNI aktif pangkat jenderal ditunjuk menjadi penjabat (Pj) kepala daerah. Hal ini setelah Kepala Badan Intelejen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen Andi Chandra As'aduddin diangkat Kemendagri menjadi Pj Bupati Seram Barat.
Panglima menyebut, hal itu merupakan murni keputusan pemerintah. Mabes TNI akan ikut apa pun kepercayaan yang telah diberikan pemerintah.
"Ya itu kan keputusan pemerintah. Saya sendiri nanti juga akan melihat. Tapi jelas kalau ini kepercayaan yang diberikan pemerintah, kami pun siap mendukung walaupun juga pasti mengikuti aturannya," ujar Andika kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Menurutnya, tim hukum TNI sedang mempelajari lebih lanjut terkait aturan yang berlaku dalam penunjukkan tersebut. Hal itu bertujuan agar apa yang dilakukan seorang perwira dalam menjalankan tugasnya, menuhi aspek legalitas.
"Aturan sedang kami pelajari, tim hukum dari TNI sudah mempelajarinya sehingga penugasan ini tetap nantinya memenuhi legalitas dan juga memenuhi kepercayaan pemerintah yang diberikan kepada salah satu perwira kami," katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MDmengungkapkan, Kepala BIN Sulteng Brigjen Chandra As'aduddin menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat. Dia menyampaikan secara aturan hal itu sah saja karena Brigjen Chandra bekerja di luar instansi TNI.
"Dia memang anggota TNI tapi ditugaskan di luar instansi induknya," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Mahfud menjelaskan, anggota TNI/Polri sah-sah saja menjadi Pj kepala daerah. Hal itu sudah diatur dalam putusan MK.
"Anggota TNI/Polri yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain itu bisa menjadi penjabat kepala daerah," ucapnya.
Editor : Putra