Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dispendukcapil Larang Penggunaan Nama Unik, Simak Aturannya
Advertisement . Scroll to see content

Nama Anak Hanya 2 Huruf, Warga Pusing Aturan Permendagri

Jum'at, 27 Mei 2022 | 06:56 WIB
  • author Alip Sutarto
Nama Anak Hanya 2 Huruf, Warga Pusing Aturan Permendagri
AA saat membaca buku di halaman rumahnya, Desa Bulungan, Kabupaten Jepara. (iNewsTV/Alip Sutarto)

JEPARA, iNews.id - Seorang anak di Kabupaten diberi nama oleh orang tuanya yang terkesan unik dengan hanya dua huruf yakni AA. Nama AA ini diberikan karena pengalamannya waktu bekerja di Jakarta bersama orang Sunda yang mengartikan sebagai panggilan kakak atau abang.

Hanya saja, nama pendek ini akan menjadi persoalan baru menyusul terbitnya peraturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang aturan jumlah karakter dalam memberikan pemberian nama.
  
Anak tersebut merupakan anak pasangan Sugito dan Ngatinah, warga Desa Bulungan, Kabupaten Jepara. Sejak awal Sugito berkeinginan untuk memberi nama anak pertama dengan nama yang pendek.

“Sejauh ini tidak ada persoalan terkait pengurusan administrasi baik saat pembuatan akta kelahiran maupun surat kartu keluarga. Hanya saja saat pengurusan surat-surat administrasi selalu ditanyakan nama panjang dari AA,” katanya.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut