get app
inews
Aa Read Next : Dispendukcapil Larang Penggunaan Nama Unik, Simak Aturannya

Nama Anak Hanya 2 Huruf, Warga Pusing Aturan Permendagri

Jum'at, 27 Mei 2022 | 06:56 WIB
header img
AA saat membaca buku di halaman rumahnya, Desa Bulungan, Kabupaten Jepara. (iNewsTV/Alip Sutarto)

Nama pendek memang terkesan unik, hanya saja kini menjadi persoalan dalam pencatatan dokumen kependudukan karena tidak boleh hanya satu suku kata apalagi hanya dengan satu atau dua huruf saja.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.  Terkait aturan tersebut, Sugito siap mengganti nama anaknya sesuai peraturan jika diwajibkan.
 

 

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut