Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dispendukcapil Larang Penggunaan Nama Unik, Simak Aturannya
Advertisement . Scroll to see content

Nama Anak Hanya 2 Huruf, Warga Pusing Aturan Permendagri

Jum'at, 27 Mei 2022 | 06:56 WIB
  • author Alip Sutarto
Nama Anak Hanya 2 Huruf, Warga Pusing Aturan Permendagri
AA saat membaca buku di halaman rumahnya, Desa Bulungan, Kabupaten Jepara. (iNewsTV/Alip Sutarto)

Nama pendek memang terkesan unik, hanya saja kini menjadi persoalan dalam pencatatan dokumen kependudukan karena tidak boleh hanya satu suku kata apalagi hanya dengan satu atau dua huruf saja.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.  Terkait aturan tersebut, Sugito siap mengganti nama anaknya sesuai peraturan jika diwajibkan.
 

 

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut