get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Video Kelompok Pemuda Konvoi Bawa Celurit di Ponorogo, Polisi Amankan 6 Orang

Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka Kasus Konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes

Senin, 06 Juni 2022 | 20:41 WIB
header img
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes. (Ist)

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Iqbal mengatakan,  Polda Jateng telah memeriksa 14 saksi yang sudah mencakup saksi ahli agama, saksi ahli bahasa, dan saksi ahli pidana. Dari hasil pemeriksaan, Polda Jateng menetapkan GZ dan kawan-kawan sebagai tersangka penyebaran hoaks dan percobaan makar.

Kasus ini bermula dari konvoi motor Khilafatul Muslimin yang viral di media sosial. Konvoi dilakukan di Desa Keboledan, Brebes, pada Minggu (29/5/2022) pukul 10.00 WIB.

Iqbal menyebutkan, konvoi Khilafatul Muslimin diikuti sekitar 40 orang dengan mengendari 20 sepeda motor. Dia mengimbau masyarakat terutama di Kabupaten Brebes tidak terpengaruh ajakan mengikuti ideologi khilafah.

 

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut