Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kopda Muslimin Ditemukan Tewas Setelah 11 Hari Buron, Ini Faktanya
Advertisement . Scroll to see content

Pimpinan Khilafatul Muslimin Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Bom Candi Borobudur

Selasa, 07 Juni 2022 | 19:48 WIB
  • author Erfan Ma'aruf
Pimpinan Khilafatul Muslimin Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Bom Candi Borobudur
Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya. (Foto MPI).

Abdul Qadir dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Zulpan.

 

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut