get app
inews
Aa Text
Read Next : Siswa Sekolah Maarif Ponorogo Kumpulkan Dana Ratusan Juta untuk Rakyat Palestina

Terungkap, Ini Sumber Dana Kelompok Khilafatul Muslimin

Kamis, 09 Juni 2022 | 15:19 WIB
header img
Kelompok Khilafatul Muslim terekam di Parongpong, KBB membagikan selebaran yang mengajak masyarakat mendirikan sistem khilafah di Indonesia. (FOTO: tangkapan layar video viral/ADI HARYANTO)

JAKARTA, iNews.id - Polri menduga kelompok Khilafatul Muslimin menggalang dana melalui kotak-kotak amal. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, kotak amal disebar saat mereka menggelar kajian majelis internal. 

"Terkait dengan aliran dana, yang diketahui penggalangan dana sudah pasti adalah internal mereka. Artinya disebarkan melalui kotak amal, sesama mereka pada kegiatan kegiatan majelis, jadi baru internal," kata Ramadhan, Kamis (9/6/2022).

Ramadhan menuturkan, penyidik masih mendalami ihwal aliran dana Khilafatul Muslimin. Termasuk apakah adanya memungkinkan bahwa aliran dana bersumber dari pihak eksternal yang mendukung kegiatan organisasi tersebut. 

"Apakah ada sumber dana dari luar yang mendukung untuk kegiatan organisasi Khilafatul Muslimin ini, ini masih kira tracing. Kita akan telusuri," ucapnya.

Dia memastikan, Polri bertugas untuk menjaga keutuhan bangasa Indonesia agar tidak terjadi perpecahan bangsa. Kemudian, Polri juga bertugas memastikan agar tidak ada ideologi selain ideologi Pancasila.

"Khilafatul muslimin ini mengajak masyarakat untuk mendukung ideologi khilafah menggantikan ideologi Pancasila," katanya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka. Hasan Baraja pun langsung ditahan di Polda Metro Jaya.

"Terhadap tersangka, dengan penangkapan hari ini statusnya sudah tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Ditkrimum, Selasa (7/6/2022).

Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah pelanggaran yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga melanggar UU tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.

Penangkapan terhadap Baraja dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB di markas besar Khilafatul Muslimin di Kota Bandar Lampung, Lampung. Setelah ditangkap, dia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

 

 

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut