"Polisi wajib menangani keluhan warga terkait hal ini, merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) pasal 5 ayat 1 huruf B, Polri wajib untuk bisa menyelesaikan perselisihan warga,” katanya.
Dalam pencopotan papan Khilafatul Muslimin di ketiga daerah, dipimpin kepala kepolisian setempat pada Kamis (9/6/2022). Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mendatangi lokasi kantor Khilafatul Muslimin di Gang Sawo IV, Karangasem, Kecamatan Laweyan.
Di lokasi, Kapolresta ditemui pengurus RT setempat dan berdialog dengan pengurus Khilafatul Muslimin. "Setelah dilakukan dialog, mereka bersedia bila papan organisasinya dilepas," katanya.
Sedangkan di Sukoharjo, kegiatan serupa dipimpin Kapolres Sukoharjo, AKBP AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, pada Kantor Khilafatul Muslimin di Kecamatan Polokarto.
Sementara di Klaten, AKBP Eko Prasetyo memimpin kegiatan di enam lokasi. Dua lokasi merupakan rumah pengurus dan empat lokasi lainnya merupakan kantor khilafatul muslimin.
Editor : Putra