JAKARTA, iNews.id - Bagi sebagian orang bisa masuk atau bekerja di PT Pertamina (Persero), jadi impian, terlebih melihat nominal gaji yang diperolehnya. Bahkan kini perusahaan pengelola bahan bakar minyak ini memutuskan akan menaikkan gaji karyawannya, mulai April 2022.
Keputusan ini merupakan kesepakatan antara manajemen perseroan dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) pada Desember 2021.
Meski begitu, hingga kini perusahaan belum merilis atau mengeluarkan pernyataan resmi ihwal kenaikan gaji karyawan yang menjadi tuntutan FSPPB sebelumnya. Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun enggan berkomentar saat dikonfirmasi.
"Bisa cek ke Direktur Utama (Dirut)," ungkap Ahok saat dihubungi MNC Portal Indonesia.
Kemudian berapa besaran gaji Dewan Komisaris, Direksi, hingga karyawan Pertamina?
Dalam arsip pemberitaan MNC Portal Indonesia, prosedur dan indikator penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Artinya, remunerasi tidak berada pada kewenangan perusahaan.
Penetapan gaji komisaris BUMN juga sudah tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Editor : Putra