Kasus Balon Udara Ponorogo Masuk Tahap Dua, AirNav; Semoga Menjadi Pembelajaran Masyarakat

Putra
Penyidik Penerbangan Sipil Bersama AirNav melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus balon udara ke Kejaksaan Negeri Ponorogo (foto; iNews.id/Putra)

PONOROGO, iNews.id - Kasus penerbangan balon udara tanpa awak yang menyebabkan rumah dan sekolah di Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, beberapa waktu lalu, kini telah memasuki tahap 2.

Penyidik Penerbangan Sipil Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara telah menyerahkan barang bukti sekaligus 5 tersangka dalam kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, untuk selanjutnya ditindak lanjuti.

“Dengan ini kami melimpahkan lima tersangka berikut barang bukti dalam kasus penerbangan balon udara tanpa awak di Desa Tegalombo, beberapa waktu lalu,” Kata Agus Mono Penyidik Penerbangan Sipil Dirjen Perhubungan Udara Kamis (16/6/2002).

Lanjutnya, Agus menambahkan bahwa menerbangkan balon udara tanpa awak, melanggar aturan penerbangan yang berlaku, karena hal tersebut sangat berbahaya.

"Selain ini menyangkut bahaya lalu lintas udara, juga pada masyarakat luas, karena jika jatuh di tiang listrik maupun rumah kan bisa menimbulkan kebakaran serta bahaya yang lain,” terangnya.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network