PONOROGO, iNews.id - Kasus penerbangan balon udara tanpa awak yang menyebabkan rumah dan sekolah di Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, beberapa waktu lalu, kini telah memasuki tahap 2.
Penyidik Penerbangan Sipil Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara telah menyerahkan barang bukti sekaligus 5 tersangka dalam kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, untuk selanjutnya ditindak lanjuti.
“Dengan ini kami melimpahkan lima tersangka berikut barang bukti dalam kasus penerbangan balon udara tanpa awak di Desa Tegalombo, beberapa waktu lalu,” Kata Agus Mono Penyidik Penerbangan Sipil Dirjen Perhubungan Udara Kamis (16/6/2002).
Lanjutnya, Agus menambahkan bahwa menerbangkan balon udara tanpa awak, melanggar aturan penerbangan yang berlaku, karena hal tersebut sangat berbahaya.
"Selain ini menyangkut bahaya lalu lintas udara, juga pada masyarakat luas, karena jika jatuh di tiang listrik maupun rumah kan bisa menimbulkan kebakaran serta bahaya yang lain,” terangnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait