"Karena itu, kami datang ke sini, meminta agar aturan tersebut dicabut," kata Korlap Aksi Muhyi.
Diketahui, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2022 itu merujuk pada Permendagri Nomor 21 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. Isinya pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri dengan manfaat yang sama dengan jaminan kesehatan nasional yang dikelola BPJS.
Selain itu Permendagri mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan integrasi jaminan kesehatan daerah dengan jaminan kesehatan nasional, guna terselenggaranya jaminan bagi seluruh penduduk. Hal l ini yang dirasa memberatkan rakyat miskin karena mereka belum masuk ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Editor : Putra
Artikel Terkait