Sementara itu nasib yang sama juga dialami Halimah, Dimana ia membeli tanah dengan harga 140 juta, dan sudah memberikan uang sejumlah 130 juta.
“Saya juga sama dengan yang lain belum menerima sertifikat hak atas tanah yang saya beli,” jelasnya.
Parahnya lagi, masih menurut Halimah, bahwa pihak Dveloper masih sempat menjual kembali tanah yang sudah dibelinya.
“Baru ketahuan ketika pembeli baru yang membeli tanah saya, sudah melakukan pembuatan pondasi rumah. Jadi ada dua pembeli atas tanah tersebut,” ungkapnya.
Disisi lain, terpisah Kanit Pidum Satreskrim, Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka mengaku belum mendapatkannya laporan terkait penipuan. "Kalau memang mau laporan kami persilahkan. Tentu bakal kami tindak lanjuti, " pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait