MA Kabulkan Kasasi Pengusaha Surabaya yang Gugat Antam 1,1 Ton Emas

Jonathan Simanjuntak
Emas Antam (Foto; ist)

Sebagai informasi, gugatan ini bermula saat pengusaha Budi Said melakukan pembelian emas sebanyak 7 ton pada 2018 silam. Namun Budi mengaku saat itu hanya menerima 5,935 ton dan merasa dirugikan.

Atas dasar tersebut Budi kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas hilangnya 1.136 kg atau 1,1 ton emas.



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network