“Tindakan sugesti atau gendam seperti ini sangat memungkinkan dilakukan oleh tersangka dengan memanfaatkan posisinya yang lebih tinggi. Yaitu sebagai anak kiyai yang harus dipatuhi sementara korban sebagai santriwati yang harus tawadlu’ atau mematuhi,” bebernya.
Dalam posisi ini, akal pikiran korban menjadi mudah direndahkan sehingga bisa diperintah untuk menuruti apa saja yang diinginkan tersangka.
“Terhadap pengguna ilmu gendam atau ilmu metafakta ini sebenarnya masih bisa dilawan jika korban tetap memposisikan dirinya tersadar atau kognitifnya kuat atau mempertahankan kesadaran akal pikirannya,” pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait