JAKARTA, iNews.id - Artis sekaligus penyanyi dan presenter, Ayu Ting Ting, dilaporkan oleh keluarga dari korban meninggal dunia yang meneguk minuman keras (miras) oplosan di usaha karaoke miliknya. Tak sendiri, manajemen dari usaha karaoke miliknya juga ikut dilaporkan terkait kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
Sementara itu, pedangdut 30 tahun tersebut disebut telah dilaporkan oleh Reno Ardiansyah selaku kuasa hukum korban ke Polres Bengkulu atas perintah dari seseorang berinisial SA. Bahkan, Reno pun turut membenarkan terkait laporan tersebut.
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," ujar Reno Ardiansyah di Bengkulu, dikutip dari ANTARA, pada Sabtu (9/7/2022).
Terkait laporan yang dilayangkan kepada pelantun Alamat Palsu itu, netizen sontak ramai dan menertawakan hal tersebut. Pasalnya, pelaku dinilai melakukan pelanggaran lantaran membawa minuman oplosan dari luar tanpa sepengetahuan pihak manajemen karaoke.
Editor : Putra
Artikel Terkait