Waduh Google, WhatsApp, hingga Instagram Terancam Diblokir Pemerintah

Tangguh Yudha
Ilustrasi media sosial (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir Google, WhatsApp, Instagram, Netflix, dan kawan-kawannya beberapa hari lagi.

Hal ini, lantaran para perusahaan asing tersebut hingga saat ini tidak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private.

"Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, setiap PSE wajib mendaftar. Ini untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, Kominfo sejak jauh-jauh hari sudah menegaskan bahwa setiap PSE baik lokal maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat tanggal 20 Juli 2022.

Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs berpotensi diblokir.

Kabar pemblokiran platform digital ini pun hangat diperbincangkan di media sosial, salah satunya Twitter. Akun @fransallen yang turut memberikan kabar tersebut juga ramai mendapat respon dari netizen Twitter yang lain baik dari dalam maupun luar negeri.

"Pemerintah Indonesia akan melarang Google, WhatsApp, Instagram, dan banyak lainnya dalam 6 hari!," tulis @fransallen dalam cuitannya yang diunggah pada Jumat (15/7/2022).

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network